HUKUMAN BAGI YANG BERBUAT ZINA
Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2,
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 3,
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
http://fadhilahislam.blogspot.com/2009/09/surat-24-nuur.html
DAMPAK BERBUAT ZINA
wajah yang hitam dan kelam, hati yang gelap karena cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh dengan kesedihan, kegundahan, dan jauh dari dari ketenangan. Umur yang pendek, berkah yang dicabut dan kefakiran yang akan menimpanya.
pelakunya tidak lagi menyandang nama baik sebagai orang yang mulia, orang yang baik-baik dan orang yang adil, sebaliknya akan menyandang nama jelek sebagai orang yang fasik, penzina dan sebagai pengkhianat. Keseraman yang meliputi wajahnya, kesempitan dan penyakit hati yang ia derita.
Minggu, 28 Maret 2010
HUKUMAN DAN DAMPAK DARI PELAKU ZINA
Labels: Agama
Diposkan administrator at 3/28/2010 09:15:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar